Pada tanggal 25 Juli 2020 saya dikukuhkan menjadi insinyur pertanian dalam upacara yang dilakukan offline di GWW IPB dan online bersama 434 orang dari berbagai tempat. Pengukuhan ini di IPB merupakan Angkatan I. Dalam pengukuhan ada kuliah tentang Keinsinyuran dan Etika Profesi Keinsinyuran. Seseorang yang memiliki profesi keinsinyuran akan menggunakan ilmu dan teknologi untuk kesejahteraan manusia.
Setelah dikukuhkan sebagai insinyur dari program profesi insinyur, ditanya seorang yang jelas ahli. Sertifikat keahlian profesi dan keahlian itu sendiri mana yang lebih penting, apakah seorang yang sudah ahli perlu sertifikat profesi? Wah susah menjawab pertanyaan ini. Karena sudah memegang sertifikat profesi, saya mencoba menjawab. Seseorang ahli yang sehari hari menggunakan keahliannya mungkin tidak perlu sertifikat profesi tetapi manakala pihak lain memerlukan bukti keahliannya profesinya maka sertifikat keahlian profesi menjadi penting. Menyatakan diri sebagai profesional kadang perlu bukti formal karena terkait dengan peraturan. Di sinilah perlunya seorang bersertifikat profesi. Namun banyak juga seseorang yang diakui keahliannya dalam pekerjaan sehari-hari meskipun tanpa sertifikat profesi.